Morut-Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui Badan Strategi Hukum dan Hak Asasi Manusia, surat tertanggal (11/11/2024) hasil Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali Utara (Morut) tahun 2024, menunjukkan pencapaian yang sangat baik dengan nilai 96.14, yang masuk dalam kategori AA (istimewa).
Penilaian ini mencakup berbagai indikator penting, salah satunya adalah tingkat kesesuaian dan kelengkapan persyaratan permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Pemda serta dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pemda Morut, telah menunjukkan komitmen tinggi dalam memastikan kelengkapan persyaratan yang diperlukan, baik untuk Raperda yang diusulkan oleh Pemda maupun yang berasal dari DPRD.
Selain itu, dalam hal harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang berasal dari Kepala Daerah. Pemda Morut juga konsisten dalam memastikan kelengkapan persyaratannya.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dr Y Ambeg Paramarta, memberikan apresiasi terhadap tingkat kehadiran pimpinan tinggi pemrakarsa dan kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum di DPRD daerah, baik secara langsung maupun daring, dalam rapat pengharmonisasian yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
Di Propinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng), hanya 3 Kabupaten mendapatkan nilai istimewa. Morut salah satu diantaranya.
Capaian tersebut merupakan bukti nyata dari upaya keras Pemda Morut, beserta seluruh jajaran dalam melaksanakan reformasi hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas birokrasi.
Sebagai hasil dari kinerja tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan apresiasi istimewa kepada Pemda Morut.
“Dengan pencapaian ini, Pemda Morut bisa terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja dalam reformasi hukum, guna mewujudkan Pemerintahan yang lebih baik dan lebih efektif di masa depan, ” tandasnya. (*/NAL)