Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (17/2) membacakan putusannya terhadap gugatan Nomor 114/PHP.KOT-XIX/2021, yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado nomor Urut 4 Julyeta Paulina A Runtuwene dan Harley Mangindaan, terkait pelaksanaan Pilwako Manado tahun 2021. Hasilnya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Terkait hal itu, Ketua Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat DPC PDI Perjuangan Manado (BBHAR DPC PDIP Manado) Andries Latjandu, S.H didampingi Stenny Sapetu, S.H, mengatakan pihaknya meyakini sejak awal Permohonan PAHAM tidak dapat diterima karena Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya pada saat pemeriksaan pendahuluan di MK sehingga tidak lanjut pada tahap selanjutnya.
“Kami sangat yakin gugatan Paslon nomor 4 PAHAM akan di tolak oleh MK, karena tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya,” Ujarnya.
Andries dan Stenny menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Manado terkhusus bagi Pemilih AARS atas doa dan dukungannya selama ini, dan mengucapkan selamat kepada AARS sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih 2021-2024.
- Menteri Nusron Ingin Target PTSL 2027 Ditambah, Perluas Kepastian Hukum Bagi Masyarakat
- Bahas Rencana Kerja TA 2027 Dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp.10 Triliun
- Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat Agenda Pembangunan Nasional
“Kedepan dapat mengembankan amanah untuk mewujudkan Kota Manado yang lebih baik dan hebat serta dapat bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.” ujar Andries turut di aminkan Stenly Sapetu.
Hal senada juga di sampaikan, Irfan Pakaya, S.H., M.H salah satu Tim Hukum AARS dikonfirmasi via tlp menyampaikan bahwa ” Kami merasa puas dengan hasil Putusan MK tersebut, dengan menyatakan Permohonan PAHAM Tidak Dapat Diterima sehingga terkait dengan Putusan MK tersebut merupakan Putusan Final dan mengikat dan wajib dihormati.” Ujar Irfan. (JM)








