Mahkamah Konstitusi
MORUT– Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus sengketa atau perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020 ,Jumat (19/03/2021).
Selain Kabupaten Morowali Utara ada beberapa sengketa pilkada lainnya yang diputus oleh MK antara lain Kabupaten Konawe Selatan, Sekadau, Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Yalimo dan Nabire.
AMAR PUTUSAN Mengadili,Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.Dalam Pokok Permohonan.
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Wali Kota Tomohon Temui Kepala BPOM RI, Bahas Dukungan untuk TIFF 2026 dan Usulan Pembangunan Laboratorium BPOM
- Diduga Langgar Kesepakatan, Warga Tanjung Merah Bakar PT Futai, Polisi Pasang Police Line
- Wawali Tomohon dan Staf Khusus Presiden Bahas Penguatan UMKM, Ekonomi Digital, dan Sektor Unggulan Daerah
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor 185/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XI/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara.
Dalam amar putusan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Termohon dalam hal ini KPU Morowali Utara untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di kawasan PT Agro Nusa Abadi (ANA) bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum melaksanakan hak pilihnya
karena terhalangi hak mereka untuk memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020 dan Mahkamah Konstitusi (MK) juga memerintahkan kepada Termohon KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak putusan diucapkan.
Sementara itu Ketua KPU Morowali Utara Yusri Ibrahim dengan adanya amar putusan MK tersebut pihaknya akan menjalankan PSU di TPS yang telah diputuskan oleh MK tersebut.
“Pada prinsipnya kami KPU Kabupaten Morut akan melaksanakan putusan MK setelah ada salinan putusan MK untuk selanjutnya kami akan pleno dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi,” jawabannya singkat.(*/Johnny)








