Sulut – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara Edwin Silangen menyambut hangat kunjungan kerja Sekdaprov Gorontalo Darda Daraba di Kantor Gubernur Sulut, Jumat (19/3/2021).
Kunjungan audiensi Sekdaprov Gorontalo ini dalam rangka membahas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang berlaku di seluruh Indonesia.
Pertemuan berjalan lancar dan berlangsung penuh kekeluargaan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Pada kesempatan itu, Sekdaprov Silangen atas nama Pemprov Sulut mengapresiasi kunjungan audiensi Sekdaprov Darda Daraba sekaligus memperkuat kerjasama kedua provinsi yang terjalin erat selama ini.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
“Tentunya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyambut baik kedatangan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo dalam hal audiensi sinergitas pembangunan antara Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo,” katanya.
Terkait Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, sebagai informasi pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, terdiri atas: pengelola keuangan daerah; APBD; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan dan penatausahaan; laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; kekayaan daerah dan utang daerah; badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah; informasi keuangan daerah; dan pembinaan dan pengawasan.
Turut hadir dalam pertemuan ini para pejabat di lingkup Pemprov Sulut dan Gorontalo. (*/JM)






