oleh

Merasa Ditipu, Reza Polisikan Oknum Karyawan BNI

-Hukrim-41 Dilihat

Ilustrasi

Manado – Nasib sial dialami Marchel Reza Arianto Goni (20) warga Desa Koha Barat Jaga lll Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa. Korban yang diketahui seorang Mahasiswa ini menjadi korban penipuan yang dilakukan pelaku Jumaadi (30-an) dan Achad (30-an) karyawan PT Bank Negara Indonesia (BNI). Peristiwa itu terjadi di Kantor BRI Tateli Kecamatan Pineleng, Rabu (24/4) kemarin.

Dari informasi yang dirangkum, kejadian tersebut itu berawal saat korban hendak melamar kerja di PT Bank Negara Indonesia (BNI) melalui email. Korban kemudian mengirim berkas sesuai persyaratan yang tertera didalam email. Lalu korban menghubungi pelaku Jumaadi sesuai nomor yang ada di kontak person yang ada di persyaratan penerimaan karyawan tersebut.

Kemudian pelaku Jumaadi menyuruh korban untuk mentranfer uang transportasi dan akomodasi sebesar Rp 6.000.000,- ke rekening pelaku. Tak merasa curiga, korban kemudian mentrafer sejumlah uang sesuai dengan permintaan pelaku. Setelah korban mengirimkan kode pembayaran. Pelaku menyuruh korban untuk pergi ke ATM untuk mendapatkan struk sebagai tiket.

Setelah korban berada di ATM, pelaku kemudian meminta kembali uang senilai Rp 3.000.000, namun saldo yang berada di ATM korban sudah tidak cukup. Pelaku tetap memaksa korban untuk mengirimkan uang tersebut, Namun karena merasa ada yang mencurigakan, korban kemudian tidak jadi mengikuti permintaan dari pelaku.

Merasa telah ditipu, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.

Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Wibowo Sitepu, Kamis (25/04) sore tadi, membenarkan adanya laporan itu. “Laporannya sudah diterima dan sementara ini masih diproses.” Ujar Kasat Reskrim. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *