Kotamobagu– Mandiri Tunas Finance (MTF) Kotamobagu diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap debitur Yumi Bonde warga Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)
Pasalnya MTF tersebut diduga melakukan indikasi tindak pidana penipuan terhadap debitur dengan menggiring debitur dengan tujuan untuk mengambil/ menyita kendaraan roda empat merek Agya warna putih dengan nopol DB 1578, kejadian tersebut pada hari Sabtu (19/1/2024) di Lolak Kabupaten Bolmong
Menurutnya pihak MTF mengiming-imingi dengan program restrukturisasi namun ternyata itu hanyalah alasan untuk menarik kendaraannya.
“Awalnya saya berada di rumah, lalu datang 4 orang dari MTF membahas masalah tunggakan mobil dan mengajak saya datang ke kantor”jelas Yumi.
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruas Jalan Lesabe -Bukide Kecamatan Tabukan Selatan
- Terima Delegasi Uni Eropa di Wisma Negara Bumi Beringin, Gubernur Yulius Paparkan Ekonomi Biru Sulut
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
Tiba di kantor kata Yumi, petugas MTF meminjam kendaraan untuk difisik. Namun hingga saat ini kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
“Dorang pinjam oto mo fisik, ternyata sampe sekarang tidak dikembalikan. Awalnya saya dimintai uang sejumlah Rp 15 juta kemudian diturunkan menjadi 8,5 juta”ujarnya.
Atas kejadian tersebut Yumi merasa dirugikan dan bermaksud membawa hal tersebut kepihak yang berwajib. (*)







