BOLMONG-Di tengah geliat aktivitas pertambangan emas di wilayah IUP Operasi Produksi (IUP OP) milik KUD Perintis, yang berada di Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, muncul sorotan tajam terkait kerja sama koperasi tersebut dengan pihak investor asing asal China yang sudah pernah mengunjungi wilayah 100 ha dan sudah mengambil sejumlah titik koordinat untuk kepentingan investor China. Sorotan ini bukan tanpa alasan.
Di duga Kerja sama yang berlangsung dalam senyap dan tanpa transparansi itu menyisakan pertanyaan besar yang memerlukan jawaban terbuka ke publik: siapa yang sebenarnya diuntungkan? Dan siapa yang dikorbankan? Apakah benar anggota KUD akan diuntungkan atau hanya segelintir pengurus saja?.
Pertanyaan lain yang layak dilontarkan: sejak kapan komunikasi dan pertemuan antara pengurus KUD Perintis dan investor asing itu berlangsung, dimana tempatnya dan siapa saja yang menghadiri? Tidak ada informasi resmi kepada anggota koperasi, apalagi penambang lokal yang selama bertahun-tahun menyokong legalitas koperasi.
Informasi yang beredar di lapangan menyebut bahwa di duga sekitar 100 hektare lahan dari total IUP OP KUD telah “dijaminkan” kepada investor tersebut. Jika ini benar, maka tindakan ini patut dipertanyakan dari segi legalitas maupun etika kelembagaan koperasi. Apakah tindakan ini hasil keputusan rapat bersama seluruh anggota koperasi? Atau hanya manuver sepihak para pengurus? Ini juga perlu dijawab agar diketahui publik, terutama para anggota!
Salah satu pemerhati penambang lokal Abdul Dahri Kobandaha biasa di sebut (Ali Kobandaha) mengatakan bahwa kalaupun kita harus tunduk yang namanya regulasi tapi kita juga harus mengutamakan kearifan lokal,artinya kalau ada orang lokal yang punya modal dan bisa mengelolah lahan diwilayah IUP OP makanya itu dulu yang di utamakan jangan karna pihak penambang asing punya perjanjian khusus dan tidak ada juga transparansi dengan masyarakat kemudian menghalangi penambang lokal yang juga punya modal untuk memgelolah tambang”Ucapnya
Kekayaan alam di kelolah atas nama keadilan maka perlu pengelolaan bagi pemegang IUP untuk melakukan manejerial tambang dengan baik agar tidak ada ketersinggungan pengusaha tambang lokal apalagi presiden ada rencana untuk menasinalisasi semua perusahaan tambang di indonesia agar digunakan untuk mensejahterakan masyarakat lokal”Ujar Ali Kobandaha
“Koperasi Unit Desa (KUD) adalah wadah yang di gunakan pemerintah dalam menampung keinginan dan aspirasi masyarakat lokal dalam menambang maka perlu kearifan lokal oleh pengurus koperasi dalam mengakomodir orang lokal yang mempunyai modal usaha dalam menambang diwilayah memiliki ijin IUP OP”Ungkap Ali
Sejak 2019, para penambang lokal telah aktif dalam mendukung koperasi, baik melalui kontribusi dana untuk pengurusan IUP OP, CNC, hingga RKAB. Mereka pun telah menunaikan kewajiban membayar kontrak lahan, jaminan reklamasi, pasca tambang, dan berbagi hasil produksi sebesar 10% kepada KUD yang jika dihitung hitung, nilainya sudah mencapai angka ratusan juta. Informasi ini diperoleh dari para penambang di jalur 7. Ada yang sudah berkontribusi sampai di angka Rp800 juta dan ada yang diangka Rp400 juta.
Namun anehnya, ketika koperasi mulai dilirik oleh investor China yang bermodal besar, eksistensi penambang lokal justru seperti hendak dihapus dari peta wilayah 100 ha IUP OP. Mereka tidak diajak rapat, tidak diberi pemberitahuan resmi, bahkan tidak dianggap sebagai bagian dari proses pembangunan koperasi ke depan saat pengurus menjalin hubungan dengan investor China. Tak ada bahasa ke penambang jalur 7 yang sudah menyokong KUD sejak awal, dan tak ada pemberitahuan resmi bahwa KUD akan menjalin kerjasama dengan pihak asing. Sepertinya patut diduga ini semua dilakukan dalam senyap.
Dari keterangan yang beredar, investor China disebut-sebut telah mengeluarkan dana untuk pengurusan MODI, penyusunan RKAB, serta pelunasan berbagai utang KUD seperti PNBP dan pajak. Tetapi sampai hari ini, belum ada penjelasan resmi dari KUD tentang berapa besaran dana yang telah disetor investor? Apakah ada bukti pembayaran yang dapat diakses anggota Siapa yang menerima dan mengelola dana tersebut?
Lebih lanjut, patut dipertanyakan apakah pengurus KUD menerima fee atau kompensasi pribadi dari investor? Jika ya, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip koperasi yang berbasis kolektif dan keterbukaan bagi anggota
Pertemuan-pertemuan pengurus KUD dengan pihak investor apakah berlangsung di luar daerah, bahkan hingga keluar provinsi? Atau hanya di kantor KUD yang beralamat di Desa Tanoyan Utara?
Ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang menanggung biaya transportasi dan akomodasi pengurus KUD saat bertemu dengan investor China? Apakah pengurus menggunakan dana koperasi? Atau semua biaya untuk memuluskan rencana kerjasama difasilitasi oleh investor?
Jika yang membiayai adalah investor, maka potensi konflik kepentingan tidak dapat dihindari. Dan jika benar terjadi gratifikasi dalam bentuk akomodasi mewah atau fasilitas perjalanan, maka ini membuka ruang penelusuran oleh aparat penegak hukum untuk menyelidiki apakah ada unsur gratifikasi dalam proses KUD dan investor melakukan akad kerjasama pertambangan di wilayah 100 ha IUP OP.
KUD Perintis tidak sedang dikelola oleh segelintir elite pribadi, melainkan oleh amanat seluruh anggotanya—termasuk para penambang lokal yang selama ini berkorban dalam diam. Maka sudah selayaknya pengurus koperasi menjelaskan secara terbuka nilai investasi yang masuk ke KUD dari investor, pnggunaan dana koperasi dan kontribusi investor kepada KUD, bagaimana legalitas kerja sama yang dapat dipertanggungjawabkan dan siapa saja yang mendapatkan keuntungan langsung dari investor jika itu tersedia.
Tanpa transparansi, semua tindakan pengurus hanya akan menambah luka dan ketidakpercayaan dari anggota bahkan masyarakat. Sebuah koperasi yang mengkhianati semangat kolektifnya, pada akhirnya tidak berbeda dengan perusahaan kapitalistik yang hanya berpihak pada pemodal besar.
KUD Perintis sedang berada di persimpangan sejarah. Apakah ia tetap menjadi wadah bersama yang adil dan transparan, atau berubah menjadi alat kekuasaan segelintir orang yang menggadaikan aset kolektif berharga yakni lahan 100 ha IUP OP demi kepentingan pribadi?
Waktunya semua anggota, terutama yang menjadi penambang lokal, bersuara dan menuntut pertanggungjawaban secara hukum dan moral. Sebab tanah ini bukan untuk digadaikan atas nama kerjasama, melainkan untuk dikelola bersama, secara gotong royong atas nama keadilan dan anggota koperasi. (MB)








