Dr. Theodorus Lumunon, S.H., M.Hum. memberikan materi
Manado – Kuliah Kerja Terpadu (KKT) Angkatan 128, Posko Malalayang 16 Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menggelar webinar dengan tema “Dilematis Antara Hak dan Kewajiban Melaksanakan Vaksinasi Covid-19 Ditinjau Dari Aspek Hukum Kesehatan dan Hak Asasi Manusia” yang dibawakan oleh Dr. Theodorus Lumunon, S.H., M.Hum. via zoom meeting. Senin (30/8/21). Dihadiri oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Posko Malalayang 16 yaitu dr. Woodford Baren S. Joseph, MSc yang juga ikut serta menjadi pembicara.
Dalam webinar Dr. Theodorus Lumunon, S.H., M.Hum. menghimbau masyarakat bahwa pentingnya melakukan vaksinasi covid 19, karena salah satu dari beberapa tujuan yang beliau paparkan adalah untuk memberikan kekebalan spesifik terhadap suatu penyakit tertentu, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.
“Dari aspek hukum kesehatan dan HAM vaksinasi bukanlah hal yang merugikan karena ini merupakan upaya pemerintah yang dapat membantu kita menghadapi virus Covid-19” ujarnya.
Peserta Webinar “Dilematis Antara Hak dan Kewajiban Melaksanakan Vaksinasi Covid-19 Ditinjau Dari Aspek Hukum Kesehatan dan Hak Asasi Manusia”
Dr. Theodorus Lumunon, S.H., M.Hum. mengemukakan sanksi pidana bagi yang melawan pemerintah dalam hukum kesehatan.
“Ada beberapa pasal yang mengatur, pertama ada Pasal 93 UU Kedaruratan Kesehatan Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan atau menghalan-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun. Dan yang kedua ada Pasal 212 KUHP Barang Siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang syah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam, karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.” ujarnya.
dr. Woodford Baren S. Joseph, MSc disaat memberikan tanggapan
Dr. Theodorus Lumunon, S.H., M.Hum. meyakinkan kita masyarakat bahwa vaksin itu aman karena “vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya dan telah diolah sedemikian rupa hingga aman, apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.” pungkasnya.
dr. Woodford Baren S. Joseph, MSc juga mengungkapkan pendapatnya mengenai vaksinasi. Beliau mengakui bahwa dia khawatir juga dalam melaksanakan vaksinasi namun demi mencegah penularan Covid-19 kita harus lebih lagi mempertimbangkan resiko – resiko yang ada.
“Apakah pada waktu saya menerima vaksinasi Sinovac 2 kali saya khawatir? Ya saya khawatir, tetapi saya yakin akan baik-baik saja karena saya memiliki kedua orang tua yang sudah lansia dan juga memiliki anak yang kurang dari 12 tahun, kalau saya tidak divaksinasi kemudian secara tidak sengaja saya terpapar dengan Covid-19 dan saya tidak bergejala maka saya akan membawa wabah ini ke rumah saya dan akan menulari orang tua saya dan anak saya.” Ungkapnya. (*)