Kadis Perhubungan Manado Michael Tandirerung
Manado – Dinas Perhubungan Kota Manado akan memaksimalkan pelaksanaan penertiban parkir liar dengan menggandeng pihak terkait sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 4 tahun 2018.
Hal itu di katakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Michael Tandirerung,Jumat (01/03/2019).
“Pelaksanaan kegiatan pengaturan lalu lintas dan penindakan pelanggaran lalu lintas akan melibatkan pegawai PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) juga unsur kepolisian dan instansi terkait lain,” tambah Tandirerung.
- Supardi : Kantah ATR/BPN Morut Pastikan Hadirkan Pelayanan Pertanahan Berkeadilan
- Gubernur Yulius Koordinasi Bersama Menaker, Dorong Revitalisasi BLK dan Perluasan Pelatihan Kerja
- BPKP Sulteng Serahkan LHEPP Pemda Morut TA 2026, Bupati Delis : Hasil Evaluasi Berikan Sejumlah Masukan Penting Untuk Perbaikan
Di katakan Tandirerung,pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan Kasat PJR, Kasat Lantas bersama Daden POM untuk membahas penertiban parkir liar ini.
“Kita akan turun sama-sama untuk melakukan penegakan aturan,” ujar Tandirerung, seraya menambahkan untuk penegakan parkir liar pihaknya akan fokus di jalan Piere Tendean, jalan Sam Ratulangi, jalan Balai Kota. Juga parkir di kawasan yang terpasang rambu-rambu tanda larangan parkir. (*)






