Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan tidak dapat menerima/ menolak permohonan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) No.87 dengan pemohon Jeffisa A Putra – Ruben Hehi dengan termohon KPU Morowali Utara (Morut), pihak terkait Delis Djulkarson Hehi – Djira (DIA), dan Bawaslu Morut.
Pembacaan putusan Morut digabung bersama 6 permohonan lainnya, yakni Buol, Yahukimo, Tolikara (2 pemohon), Tambrouw dan Merauke, karena MK mempunyai sikap yang sama terhadap perkara yang diajukan.
Dalam amar putusannya sembilan Hakim MK berpendapat, bahwa tuntutan pemohon kabur dan tidak jelas sehingga tidak bisa diterima pada pukul 09.21 WIB atau 10.21 WITA (Morut).
Pengucapan amar putusan tersebut, berdasarkan sidang majelis hakim tanggal 31 Januari 2025.
- Serahkan Lebih 1000 Sertipikat Tanah Wakaf di ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan
- Resmikan Kampung RA Dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Terwujud
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kolaborasi PLN UID Suluttenggo dan Pemprov Sulut Bersihkan Kawasan Malalayang Beach Walk
Sembilan Majelis Hakim Konstitusi tersebut, adalah Dr Suhartoyo, SH.MH, Prof Dr Saldi Isra SH, Prof Dr Usman SH, Prof Dr Arief Hidayat SH, MH, Prof Dr Enny Nurbaningsih SH M. Hum, Dr Daniel Yusmic P Foekh SH. MH, Prof Dr M Guntur Hamzah SH. MH, Dr H. Asrul Sani SH. M.Si, Pr M.
Sementara itu, lima menit usai pengucapan amar putusan MK RI, bunyi petasan terdengar menggema di sejumlah tempat di seputaran Kota Kolonodale Ibukota Kabupaten Morut.
Dijadwalkan Pasangan DIA akan dilantik pada 20 Pebruari 2025, di IKN (*/NAL)






