Manado – Tim Maleo Polda Sulut, berhasil meringkus lima dari enam pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam), terhadap korban bernama Reyner Maneking (25) warga Kelurahan Ranomuut Lingkungan IV Kecamatan Paal Dua. Kelima pelaku yakni DS alias Daniel (22), FT alias Frano (18), WS alias Wahyu (18), CS alias Tian (24), MS alias Maichel (16), yang kesemuanya warga Kelurahan Paal Dua Lingkungan IX Kecamatan Paal Dua. Mereka diringkus saat berada di Kelurahan Ranomuut Kecamatan Paal Dua, Minggu (21/6) sekitar 01.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Maleo Unit 3 Polda Sulut, menerima informasi dari masyarakat. Dimana, telah kasus penganiayaan di Kelurahan Ranomuut Kecamatan Paal Dua, dan korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit Medical Kecamatan Paal Dua.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin Aiptu Varry Kowaas ini langsung bergerak menuju lokasi kejadian dan mencari keberadaan para pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama, kelima pelaku berhasil diringkus tak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya bersama barang bukti sajam yang digunakan untuk menganiaya korban, digiring ke Mapolsek Tikala untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, AKP Emilda Sonu ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini para pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut








