Bitung- Setelah libur yang cukup panjang dalam rangka perayaan Idul Fitri 1447H, Pemkot Bitung menggelar apel Korpri yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bitung Randito Maringka S.Sos, mewakili Walikota Hengky Honandar, Senin (30/3) 2026 di halaman kantor walikota.
Apel ini dihadiri Sekda Ir Rudy Theno ST MT MAP, jajaran Asisten serta para kepala SKPD serta jajaran ASN dan P3K.
Dalam sambutannya Randito mengatakan, info yang beredar saat ini terkait PPPK terancam akan diberhentikan menurutnya tidak perlu ditanggapi serius. PPPK menurutnya harus tetap fokus dalam bekerja dan jangan terusik dengan kabar-kabar yang belum mutlak ditetapkan Pemerintah. “Kita harus bijak dalam mendengar setiap informasi yang beredar serta pahami dengan baik,” kata Maringka.
Selain itu menurutnya, ASN diharapkan mengawali kinerja saat ini Ia mengharapkan fan menyesuaikan ritme kerja untuk disiplin waktu, disiplin administrasi dan tanggungjawab terhadap tugas pokok yang menjadi pedoman setiap ASN.
Selain itu juga, menyikapi akan aturan Kementrian Informasi dan Komunikasi terkait pembatasan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Aturan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026, mewajibkan platform digital menonaktifkan akun anak sebagai upaya perlindungan dari risiko konten negatif, kecanduan, dan cyberbullyin.
Tentu hal ini menurutnya patut didukung penuh. “Kami harapkan jajaran ASN sebagai orang tua juga dapat mensosialisasikan ini kepada anak-anak kita,” ujarnya.
Diakhir sambutan Randito Maringka menekankan kepada jajaran ASN dapat bekerja semaksimal mungkin menjaga nama baik dan selalu bersosialisasi aktif dengan masyarakat, tingkatkan pelayanan publik untuk terus bergandengan tangan demi harmonisasi Bitung Maju. (hzq)
![]()









