Minahasa – Surat Edaran Nomor 655/BM-IX-2021 tentang PPKM Level 2 Covid 19 di kabupaten Minahasa tertanggal 5 Oktober 2021, langsung di sikapi serius oleh Pemerintah Desa Tondegesan Satu Kecamatan Kawangkoan.
Hal itu d katakan Hukum Tua Desa Tondegesan Satu Yanra Kalengkongan, Kamis (07/10/2021).
“Surat Edaran Pak Bupati mengajak dan himbauan serta menjadi perhatian kita bersama untuk ditaati dan dipatuhi dalam melawan dan menekan penyebaran covid 19,” Ucap Kalengkongan.
Dirinya mengajak Tondegesan Satu untuk selalu melaksanakan aktivitas tetap mematuhi protokol kesehatan, meskipun ada beberapa hal yang bisa dilakukan berbeda ketika situasi masih di level 3.
- Lantik 42 Kepsek SD Dan SMP, Bupati Delis : Kalian Orang Pilihan Dan Terpilih Bagi Pengembangan Mutu Kualitas Pendidikan di Morut
- TIFF 2026 Resmi Ditutup, Caroll Senduk: Festival Harus Beri Dampak Nyata bagi Ekonomi Masyarakat
- Penuh Wibawa Dan Semangat Kemerdekaan, Salindeho Pimpin Barisan Gerak Jalan Perumda Air Duasudara
“Masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19.” Ajaknya. (Ronny)








