Manado – Seorang lelaki berinisial MH alias Acang Badu (37) warga Kompleks terminal Paal Dua, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, sopir angkutan kota (angkot) ini telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap teman seprofesinya yakni Pieter Amiri (29) warga yang sama. Ia diringkus di salah satu mikrolet yang terparkir didalam Terminal Paal Dua. Minggu (16/6) sekitar 05.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban sedang bertengkar dengan istrinya. Kemudian korban berteriak diseputaran kompleks Terminal Paal Dua.
Lalu, adik pelaku yakni lelaki Ade yang saat itu sedang menggelar pesta minuman keras (miras) bersama dengan teman temannya membalas teriakan korban dengan mengajak korban untuk berkelahi. Karena sudah terpengaruh miras, keduanya pun terlibat perkelahian.
Kemudian tiba tiba pelaku mendekati korban dan langsung menikam korban dari arah belakang. Akibatnya korban mengalami luka tusukan di pinggang sebelah kiri. Usai menganiaya korban pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
- Arnold Poli Tegaskan LPM Tomohon Sah dan Legal, Lantik Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan Periode 2026–2031
- Langkah Nyata Pembangunan, Desa Lebak Anyar Gelar Musdes Penyusunan RKPDES 2027 dan Laporan Realisasi Semester I
- Hadiri Kawin Massal, Bupati Michael Thungari Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Dari Provinsi Sulawesi Utara
Mendapat informasi tentang kejadian tersebut, Tim Paniki Rimnas 2 Polresta Manado langsung menuju lokasi kejadian dan mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus disalah satu mobil angkot yang terparkir tak jauh dari lokasi kejadian.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubag Humas Iptu Tommy Oroh membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku sudah diamankan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






