Kolonodale-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut), menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 -2026, dengan agenda tunggal Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027, di ruang Sidang Utama DPRD Morut, Selasa (21/07/2026) sore.
Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Morut, Hj Warda Dg Mamala SE, dihadiri Bupati Morut diwakili Sekda, Ir Musda Guntur MM, sejumlah Anggota DPRD, serta Pejabat Eselon II, III, dan IV dijajaran Pemda Morut.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD, Warda Dg Mamala, saat membuka rapat paripurna, mengatakan, bahwa agenda penyampaian Rancangan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2027. Ia menjelaskan, pelaksanaan rapat paripurna tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Sementara itu, Bupati Morut, diwakili Sekda, Musda Guntur, dalam sambutannya, menegaskan, bahwa penyusunan dokumen tersebut berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah, kondisi perekonomian, serta kemampuan keuangan daerah.
- Asisten Pemerintahan dan Kesra Pimpin Apel Pengamanan, Pastikan Puncak TIFF 2026 Berjalan Aman dan Sukses
- Kontes Otomotif Meriahkan Rangkaian TIFF 2026, Libatkan 61 Peserta dari Sejumlah Daerah di Sulut
- Gubernur Yulius Canangkan Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HUT ke-62 Provinsi Sulut, Tegaskan Semangat “Sulut Melaju”
Ia juga menegaskan, bahwa Pemda Morut tetap berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui kebijakan anggaran yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Kata dia, dalam rancangan KUA-PPAS TA 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.391.088.715.395, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 352.708.611.231, pendapatan transfer Rp.1.029.559.470.946, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp.8.820.633.219.
Sementara itu, kebutuhan belanja daerah direncanakan mencapai Rp.1.436.895.040.624. Menurutnya, meningkatnya kebutuhan belanja salah satunya dipengaruhi oleh bertambahnya belanja pegawai, sebagai konsekuensi pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski demikian, Pemda juga berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal melalui optimalisasi PAD, efisiensi belanja, serta pengalokasian anggaran pada program-program prioritas yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Ia mengatakan, untuk mendukung percepatan pembangunan daerah, Pemda Morut juga merencanakan kebijakan pembiayaan melalui pinjaman daerah senilai Rp.200 miliar. Pinjaman tersebut nantinya, akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta pembiayaan program-program prioritas lainnya, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap, dukungan, masukan, serta saran konstruktif dari DPRD dalam proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS TA 2027, sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Morut, ” harapnya.
Rapat paripurna ditutup Ketua DPRD, Warda Dg Mamala, dengan menyampaikan apresiasi kepada Bupati beserta jajarannya atas penyampaian Rancangan KUA-PPAS TA 2027, sembari berharap pembahasan selanjutnya bisa berjalan lancar, demi mendukung program pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)






