Ilutrasi
Manado – Helmy Anugrah Setiawan (42) warga Kelurahan Sario Kotabaru Kecamatan Sario, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado. Minggu (21/4) siang tadi. Disana, korban yang merupakan karyawan PT Setia Utama Distrindo, melaporkan kasus penggelapan yang dilakukan oleh CTS alias Chintia yang adalah sales manager di PT Setia Utama Distrindo. Peristiwa itu terjadi sejak November 2018 lalu di Ruko Mega Smart V No 3 Kecamatan Sario.
Menurut laporan korban saat berada di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado, mengatakan awalnya pelaku telah menyalahgunakan wewenang sebagai sales manager di PT Setia Utama Distrindo. Dimana, sejak Kamis (14/11/2018) lalu, korban mengeluarkan barang barang berupa handphone didalam toko dengan maksud untuk menjualnya.
Namun hasil dari penjualan tersebut, pelaku tidak menyetorkannya ke kantor. Akibatnya PT Setia Utama Distrindo mengalami kerugian sekitar Rp 22.462.000. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolrsta Manado untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubag Humas Iptu Tommi Oroh membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Dwi)






