Ilutrasi
Manado – Helmy Anugrah Setiawan (42) warga Kelurahan Sario Kotabaru Kecamatan Sario, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado. Minggu (21/4) siang tadi. Disana, korban yang merupakan karyawan PT Setia Utama Distrindo, melaporkan kasus penggelapan yang dilakukan oleh CTS alias Chintia yang adalah sales manager di PT Setia Utama Distrindo. Peristiwa itu terjadi sejak November 2018 lalu di Ruko Mega Smart V No 3 Kecamatan Sario.
Menurut laporan korban saat berada di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado, mengatakan awalnya pelaku telah menyalahgunakan wewenang sebagai sales manager di PT Setia Utama Distrindo. Dimana, sejak Kamis (14/11/2018) lalu, korban mengeluarkan barang barang berupa handphone didalam toko dengan maksud untuk menjualnya.
Namun hasil dari penjualan tersebut, pelaku tidak menyetorkannya ke kantor. Akibatnya PT Setia Utama Distrindo mengalami kerugian sekitar Rp 22.462.000. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolrsta Manado untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Kontes Otomotif Meriahkan Rangkaian TIFF 2026, Libatkan 61 Peserta dari Sejumlah Daerah di Sulut
- Diawali Jalan Sehat, Walikota Bitung Buka Rangkain Kegiatan HUT RI Ke 81
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubag Humas Iptu Tommi Oroh membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Dwi)








