Manado – Dua lelaki berinisial RL alias Reynaldi (19) warga Kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Wenang dan RP alias Revol (20) warga Kelurahan Wenang Utara Kecamatan Wenang, kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya kedua pemuda ini tertangkap tangan oleh Tim Paniki dan Tim Macan Polresta Manado, sedang melakukan pengerusakan sepeda motor milik Frans Marten (27) warga Kelurahan Paal Dua Kecamatan Paal Dua. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Tikala Ares Kecamatan Tikala. Senin (10/6) sekitar 02.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban hendak pulang kerumahnya dari bepergian dengan menggunakan sepeda motor Scoopy. Saat melintas di jalan Tikala Ares, tiba tiba datang dua pelaku dengan mengunakan sepeda motor dan memalang sepeda motor korban.
Kemudian tanpa alasan yang jelas, kedua pelaku turun dari sepeda motor dan langsung merusak sepeda motor milik korban dengan cara mengambil sebuah balok dan memukulkannya secara berulang kali ke sepeda motor milik korban.
Nah,,,, Tim Paniki Rimbas 2 bersama Tim Macan Polresta Manado yang saat itu sedang melakukan giat patroli, melintas di lokasi kejadian dan melihat kedua pelaku sedang melakukan pengerusakan. Tanpa menunggu lama kedua pelaku langsung diamankan dan digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Bupati Michael Thungari Membuka Kegiatan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan Yang Digelar OJK Dan Bank SulutGo Tahuna
- Sinergitas Kemitraan Terjalin Dengan Baik, Gubernur Berikan Apresiasi Kepada Pimpinan Dan Segenap Anggota DPRD Sulut
- Tolak Pembangunan Fasilitas Militer, Puluhan Warga Tokambahu-Makawidey, Demo di Kantor DPRD Dan Pemkot
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubag Humas Iptu Tommi Oroh membenarkan adanya peristiwa tersebut, “saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang dalam penyelidikan penyidik,” pungkasnya. (Dwi)





