Manado – Dua perempuan masing masing berinisial AM alias Ahusta (47) dan NM alias Nadia (19), yang keduanya warga Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan X Kecamatan Malalayang, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka kepada pihak yang berwajib.
Pasalnya, kedua wanita ini telah menganiaya Febrianti Adriana Londo (24) warga Kelurahan Bahu Lingkungan VI Kecamatan Malalayang. Kedua pelaku ditangkap dirumah mereka masing masing. Minggu (17/3) sekitar 10.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat anggota sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Malalayang, menerima laporan dari korban. Dimana, korban telah dianiaya oleh kedua pelaku hingga babak belur.
Berdasarkan laporan LP / III /2019/SULUT/SPKT/SEK Malalayang, Tim Resmob Polsek Malalayang langsung bergerak mencari keberadaan kedua pelaku. Alhasil kedua pelaku diringkus di kediaman mereka masing masing. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.
- Wali Kota Caroll Senduk Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan TIFF 2026
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
Sementara itu Kapolsek Malalayang, Kompol Frangky Manus ketika dikonfirmasi membenarkan mengatakan setelah dilakukan introgasi, kedua pelaku juga pernah terlibat kasus pencurian barang elektronik (curanik) berupa satu unit handphone J7 pro milik Natalia Denada Devinka, “saat ini kedua pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








