Manado – Tim Lipan Polsek Malalayang berhasil meringkus pelaku pencurian cincin seberat 15 gram milik Jimmy Ruland Rombang (18) warga Kelurahan Malalayang Dua Lingkungan III Kecamatan Malalayang. Pelaku yakni FHE alias Fesly (30) warga Kelurahan Malalayang Satu Timur Kecamatan Malalayang. Lelaki yang diketahui tukang servis AC ini diringkus disalah satu rumah temannya yang berada di Jalan Pumorow Kecamatan Wanea, Senin (22/10) sekitar 10.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Minggu (21/10) sekitar 11.00 Wita. Dimana, saat itu pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud untuk membersihkan AC milik korban.
Tiba tiba pelaku melihat cincin milik korban yang berada di atas meja kamar. Melihat hal tersebut, pelaku langsung mengambil cincin milik korban dan menyimpannya di saku. Setelah selesai membersihkan AC milik korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Nah,,, saat korban hendak memakai kembali cincinnya, ternyata cincin tersebut sudah tidak berada di atas meja. Tak terima dengan kejadian tersebut, korban mendatangi Mapolresta Manadi untuk membuat laporan kepolisian.
- PLN UID Suluttenggo Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Tanpa Kedip Selama Perayaan Idul Adha 1447 H
- Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H : Memaknai Momen Sebagai Sebagai Ajang Meningkatkan Keikhlasan Dan Pengorbanan
- Wawali Sendy Rumajar Hadiri Idul Adha di Masjid Al-Mujahidin, Pemkot Tomohon Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden
Berdasarkan laporan LP/473 /X/2019/SULUT/SPKT/SEK MALALALYG, Tim Resmob Polsek Malalayang yang dipimpin Ipda M Pasaribu ini langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Alhasil pelaku dapat diringkus disalah satu rumah temannya yang berada di Jalan Pumorow Kecamatan Wanea. Selanjutnya giring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan selanjutnya akan segera diproses sesuai hukun yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






