Manado – Seorang lelaki berinisial SA alias Suprianto (21) warga Kelurahan Malalayang Satu Barat Kecamatan Malalayang, terpaksa harus diamankan anggota Polsek Malalayang. Pasalnya lelaki yang diketahui sopir angkutan kota (angkot) ini telah melakukan pencurian handphone dan uang tunai milik Helena Sepang (69) warga Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario. Ia diringkus jalan Piere Tendean Kecamatan Sario tepatnya di depan Manado Town Square. Jumat (3/5) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa berawal pada Selasa (30/4) sekitar 16.30 Wita. Dimana, saat korban yang saat itu melintas didepan hotel Ibis dengan mendorong anaknya yang cacat di kursi roda. Tiba tiba korban terpental bersama anaknya diakibatkan di tabrak oleh pelaku.
Kemudian korban bersama anaknya dibawah oleh pelaku ke rumah sakit Prof Kandow Malalayang untuk mendapatkan perawatan. Nah,,, sesampainya dirumah sakit, korban yang saat itu setengah sadar, menitipkan dompet dan uang tunai sebesar 1,4 juta kepada pelaku.
Saat korban usai mendapat perawatan dan hendak mencari pelaku, ternyata pelaku sudah tidak ada di rumah sakit. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, lansia ini langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Malalayang.
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Malalayang langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku dapat diringkus didepan Manado Town Square saat sedang menarik penumpang. Selanjutnya digiring ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah diamankan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






