Manado – Seorang lelaki berinisial RM alias Roy (25) warga Kelurahan Winangun Kecamatan Malalayang, kini harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Pineleng. Pengangguran ini diamankan Tim Resmob Polsek Pineleng, karena telah melakukan tindak pidana pencurian dirumah keluarga Lapian Kewoh yang berempat di Perumahan Citra Land, Rabu (18/12) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Jumat (13/12) sekitar 21.00 Wita. Dimana, saat itu pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud untuk bertemu dengan pacarnya yakni perempuan berinisial VP, yang adalah keponakan dari pemilik rumah.
Nah,,, saat perempuan VP pergi ke kamar mandi, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara mencuri uang perusahaan yang berada atas meja lantai dua, sebesar 35 juta. Kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Berdasarkan laporan dari korban, Tim Resmob Polsek Pineleng yang dipimpin Bripka Denny Mamitoho langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku berhasil diringkus pelaku saat sedang berada dirumahnya. Selanjutnya saat dilakukan pengembangan untuk mencari tahu barang bukti hasil curiannya, tim menemukan uang hasil curiannya yang disimpan di mobil Avanza yang di sewa pelaku, sebesar sebesar Rp. 27.310.000.
- Tingkatkan Kesadaran dan Kesiapan Manajemen Pengamanan Hadapi Situasi Darurat, PLN UID Suluttenggo Gelar Sosialisasi dan Simualsi Tanggap Darurat
- Wujud Nyata Kepedulian Sosial, PLN UP3 Tahuna Berbagi Kasih dan Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak-Anak Panti Asuhan di Sangihe
- Harkitnas ke-118, Pemkab Minut Tegaskan Semangat Kebangkitan di Era Digital
Sementara itu, Kapolsek Pineleng IPTU Shirley B. D. Mangelep, SH, M.Hum, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaki sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






