Amurang – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, Selasa malam (14/05/2019). Tersangka diketahui seorang lelaki berinisial SD alias Sarul, warga Desa Kapitu.
“Tindak pidana pencurian dengan kekerasan, tersangka seorang lelaki berinisial SD alias Sarul, 44 tahun, pekerjaan sopir, warga Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK.
Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban seorang wanita, Ester Kumaat (44), warga Desa Lansot, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Kejadiannya pada Selasa petang (14/05), di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tawaang Timur, Kecamatan Tenga, Minsel; dimana tersangka menganiaya korban serta membawa lari mobil, tas berisi uang 9 juta rupiah, dan hp milik korban,” terang AKP Ari.
- Komisi III Deprov Gorontalo Bahas Layanan Medical Check-Up Terintegrasi di RSPAD
- Diduga Berselisih, Satpam Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta
- Sambut HUT ke-81 RI, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Pastikan Keandalan Pembangkit Listrik untuk Mendukung Ketahanan Energi Listrik di Sulawesi Tengah
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob Polres Minsel, tersangka kemudian berhasil ditemukan dan diamankan saat sedang pesta miras di Kelurahan Kawangkoan Bawah. “Tersangka bersama barang bukti telah berhasil kami amankan untuk proses penyidikan,” tutup Kasat Reskrim. (*/Kiki Liando)








