oleh

Lakukan Pencurian, Anak Dibawah Umur Diringkus Tim Rayon Plug A Polresta Manado

-Hukrim-83 Dilihat

Manado – Tim Rayon Plug A Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku pencurian barang elektronik (curanik). Pelaku yakni anak dibawah umur berinisial FO alias Nando (14) warga Kelurahan Teling Atas Lingkungan V Kecamatan Wanea. Pelaku yang diketahui sudah putus sekolah ini diringkus saat bersembunyi di kebun yang berada tak jauh dari rumahnya, Senin (4/5) sekitar 12.00 Wita.

Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat korban bernama Rivaldo (18) warga Kelurahan Pinaesaan Lingkungan II Kecamatan Wenang, mendatangi Mapolresta Manado. Disana, mahasiswa ini melaporkan kasus pencurian yang terjadi dirumahnya.

Dimana, pada tanggal 26 Desember 2019 lalu, korban pergi meninggalkan rumah untuk pulang ke kampung halamannya yang berada di Maluku Utara. Nah,, saat korban kembali pada tanggal (15/1) lalu, korban mendapati rumah yang terbuat dari tripleks miliknya sudah rusak di bagian dinding. Sementara satu unit laptop, dua buah speaker aktif, dan dua unit handphone yang berada di dalam rumah sudah tidak ada.

Berdasarkan laporan LP/14/I/2020/SEK URBAN WANEA, Tim Rayon Plug A Polresta Manado, langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku. Setelah diketahui, tanpa menunggu lama, Tim yang dipimpin Ipda Ferry X Sulu ini mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku berhasil diringkus saat sedang bersembunyi di kebun yang tak jauh dari rumahnya. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Wanea untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Wanea AKP Bartolomeus Dambe ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproes sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *