Manado– Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara.
Pengukuhan Satopspatnal ini turut diikuti oleh seluruh jajaran Satopspatnal PAS serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut baik secara langsung maupun virtual. Senin (05/06/2023).
Acara pengukuhan ini digelar bersamaan dengan apel pagi jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut. Pada kesempatan tersebut, Kakanwil mengukuhkan Satopspatnal Divisi Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang diwakili oleh tim Satopspatnal Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado. Kepala Divisi Pemasyarakatan I Putu Murdiana memimpin pembacaan ikrar Satopspatnal yang diikuti oleh seluruh tim Satopspatnal di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.
Kakanwil menyampaikan bahwa Direktur Jenderal Pemasyarakatan menetapkan Satopspatnal Pemasyarakatan didasari Tata Nilai “Tri Cakti Abhinaya” yang berarti tiga kekuatan menuju kesempurnaan. Tiga kekuatan tersebut meliputi Integritas, Profesionalitas dan Sinergitas.
- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
“Harapan saya dalam pengukuhan ini, tim Satopspatnal dapat segera bertugas menerapkan prinsip-prinsip dasar dari pemasyarakatan maju. Terapkan kunci pemasyarakatan maju yakni dengan melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” tegasnya.
Kakanwil juga mengajak jajaran Pemasyarakatan untuk melaksanakan Back to Basics dalam lingkungan kerja dengan kembali implementasikan prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan.
“Ikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada Kode Etik Petugas Pemasyarakatan,” tandasnya. (*/Mal)








