Minahasa-Upaya mencari keadilan terus diperjuangkan masyarakat Desa Sea, Kabupaten Minahasa.
Mereka menolak pembangunan pagar beton di lahan kebun Tumpengan yang masih bersttus sengketa dan kini diduga tengah dikuasai PT Buana Propelindo Utama, perusahaan yang dikaitkan dengan pengusaha Jimmy Widjaya.
Menyikapi persoalan ini, kuasa hukum warga, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.MC, menegaskan langkah tegas dengan menempuh jalur hukum. Ia menilai pembangunan pagar di objek yang masih berperkara merupakan tindakan yang bertentangan dengan aturan.
“Objek perkara yang masih disidangkan tidak boleh dilakukan aktivitas pembangunan apa pun. Apalagi, pembangunan pagar ini dilakukan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). Ini jelas melanggar hukum,” tegas Noch, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, tim hukum warga telah menyerahkan sejumlah bukti ke Pengadilan Negeri dan tengah menyiapkan tambahan bukti untuk sidang berikutnya.
“Untuk hari ini kami sudah memasukkan bukti di persidangan, dan akan menyiapkan bukti tambahan pada agenda selanjutnya,” ujarnya.
Noch juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam kegiatan pemagaran di lokasi tersebut.
Ia juga mengatakan, hal tersebut menambah kegelisahan warga yang merasa haknya diabaikan.
“Warga menyaksikan langsung ada aparat di lokasi yang justru membantu pengerjaan pagar. Ini sangat disayangkan karena memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, warga Desa Sea terus menyuarakan protes dan meminta DPRD Kabupaten Minahasa untuk turun tangan menghentikan kegiatan pemagaran yang dinilai merugikan mereka.
“Kami hanya ingin keadilan. Kami sudah puluhan tahun mengelola lahan itu. Sekarang kami tidak bisa masuk ke kebun karena dipagari,” keluh seorang warga. (T3)








