Manado– Terkait saling klaim kepemilikan lahan Corner 52 di bilangan jalan A.Yani Sario Manado antara kliennya selaku pemilik sertifikat dan pihak yang mengklaim selaku ahli waris yakni NP alias Novi.
Kuasa hukum pemilik lahan Jerry Carlos.SH mengaku keberatan apabila dalam kasus lahan seluas 1587 meter persegi tersebut disinyalir adanya permainan oleh mafia tanah, seperti yang di ungkapkan kuasa hukum pihak yang mengklaim ahli waris yakni James Tuwo.SH disalah satu media Selasa 09/06/2020.
“Tudingan adanya permainan mafia tanah yang di sebut kuasa hukum James Tuwo tersebut tidak berdasar. Dan NP alias Novi yang mengaku sebagai ahli waris adalah tidak benar,” ujar Jerry Carlos SH saat di wawancarai awak media, Rabu (10/6) siang tadi.
Lanjut dia, kliennya pemilik sertifikat lahan tersebut, sudah menyelesaikan proses jual beli berdasarkan ketentuan hukum yang sah.
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus
“Sertifikat lahan tersebut punya klien saya yakni Junike Kabimbang dengan nomor serifikat 448. Jadi, Kalau memang kuasa hukum dari NP alias Novi yakni James Tuwo mengaku kalau mereka adalah ahli waris yang sah, ayo buktikan di persidangan. Jangan hanya menggiring opini masyarakat melalui media masa,” Ungkap Jerry.
Terkait adanya tudingan antara kuasa hukum pihak yang mengklaim ahli waris di media untuk menggiring opini yang membenarkan kliennya adalah ahli waris sah, Pengamat Hukum Dr Maikel Barahama menilai sebaiknya sebagai pengacara James Tuwo menaati proses hukum yang sedang bergulir.
“Tidak elok apabila dalam proses hukum yang masih sedang bergulir, salah satu kuasa hukum menggiring opini untuk menguntungkan salah satu pihak,” ujar Barahama.
Dia menilai statement pengacara James Tuwo di salah satu media dapat memancing hal-hal diluar hukum.
“Jadi perbiasakan sebagai lawyer, untuk menjaga integritasnya menaati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menggiring opini yang menguntungkan salah satu pihak”, pungkasnya. (Dwi)





