Manado-Status hukum Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (22/10/2025).
Kuasa hukum terdakwa menegaskan, GMIM memiliki dasar legalitas yang sah berdasarkan surat resmi dari Kementerian Agama (Kemenag), sehingga tidak wajib terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kuasa hukum para terdakwa, Daniel Talantan, mengungkapkan bahwa Kemenag telah menerbitkan surat bernomor B-339/DJ.IV/Hm.00/08/2020 yang menegaskan gereja merupakan organisasi keagamaan yang terdaftar di bawah Kemenag, bukan Kemenkumham.
“GMIM memiliki dasar hukum yang jelas sesuai surat Kemenag tersebut. Tidak ada kewajiban bagi GMIM untuk melakukan pendaftaran ulang ke Kemenkumham,” ujar Talantan usai sidang.
Baca:Melayat di Kediaman Keluarga Rumajar-Budiman, PJBM Minut Berikan Santunan Duka
Ia menjelaskan, surat dari Kemenag tersebut telah diedarkan secara resmi ke seluruh pemerintah daerah, mulai dari gubernur, wali kota, bupati, hingga camat, sebagai pedoman status hukum gereja dan organisasi keagamaan di Indonesia.
Daniel juga menegaskan, keberadaan gereja sebagai entitas hukum telah diakui sejak Staatsblad 1927, yang menempatkan gereja sebagai lembaga hukum tersendiri, bukan komunitas masyarakat biasa.
“GMIM merupakan organisasi keagamaan yang diatur secara khusus. Surat Kemenag ini bersifat lex specialis yang mengesampingkan ketentuan umum yang berlaku bagi organisasi lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menyerahkan surat dari Kemenag tersebut kepada majelis hakim sebagai bukti resmi dalam perkara yang tengah berjalan.
“Dokumen ini menjadi dasar penting dalam pembuktian legalitas GMIM. Kami akan ajukan secara resmi agar menjadi pertimbangan majelis hakim,” tandas Daniel Talantan. (T3/*)









