Sitaro-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro Tahun 2024. Adapun pengumuman ini di tanda tangani oleh Ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro.
Pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan calon Kepala Daerah ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan UmumĀ (KPU) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Simak pengumuman selengkapnya berikut ini:

BACA JUGA
- Serahkan Lebih 1000 Sertipikat Tanah Wakaf di ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan
- Resmikan Kampung RA Dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Terwujud
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kolaborasi PLN UID Suluttenggo dan Pemprov Sulut Bersihkan Kawasan Malalayang Beach Walk


(Herka)











