Tomohon-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menerima Dokumen Persyaratan Administrasi dari Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH dan Sendy G A Rumajar SE MIKom, (7/9/2024) di Kantor KPU Kota Tomohon.
Kelengkapan dokumen perbaikan persyaratan administrasi tersebut masuk di KPU Kota Tomohon pada Pukul 14.03, dibawa LO Pasangan Calon Caroll-Sendy, dengan Partai Pengusul dari pasangan calon, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
KPU Kota Tomohon menerima dan memeriksa setiap dokumen yang telah diserahkan dengan teliti, memastikan bahwa perbaikan yang dilakukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Hasilnya, Pasangan Calon Caroll Joram Azarias Senduk SH dan Sendy GA Rumajar SE MIKom, Partai Pengusul PDI-Perjuangan dan Partai Gerindra, Status DITERIMA.(*/Bert)
- Srikandi PLN UID Suluttenggo Gelar ‘Srikandi Goes To School’ di SMA Eben Haezer Manado, Edukasi Transisi Energi Berkelanjutan dan Serahkan Bantuan Digitalisasi Pendidikan
- Wawali Sendy Rumajar Hadiri Lepas Sambut Danrem 131/Santiago, Pemkot Tomohon Sampaikan Apresiasi dan Dukungan
- Aksi Bersih-Bersih Rutin Di Lingkungan Sekretariat DPRD Sulut : Ciptakan Lingkungan Kerja Yang Bersih Dan Nyaman, Serta Mendukung Optimalisasi Pelayanan Publik








