Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 23 September 2020.
Menurut Ketua KPU Kota Tomohon Harryanto Lasut, keputusan memperpanjang masa pendaftaran dilakukan karena jumlah pendaftar pada periode pertama tidak memenuhi jumlah minumum yang dibutuhkan.
“Kami sudah melakukan pleno terkait perpanjangan masa pendaftaran PPS,” ujar Lasut.
Ia menambahkan, perpanjangan pendaftaran PPS dilakukan selama 3 hari, yakni 25-27 Februari.
- Wujud Nyata Dukungan Transisi Energi Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkenalkan Ekosistem Mobil Listrik ke Pemkab Bolmong
- Aksi Heroik Selamatkan Korban Kebakaran Mega Mall, Gubernur Yulius Beri Penghargaan Khusus Bagi Tim Damkar Manado
- Gelar RDP, Komisi IV DPRD Sulut Mediasi Permasalahan Antara Pekerja Dengan Pihak Penyedia Jasa Di Lingkungan RSUP Kandou
“Kami mengajak warga Tomohon untuk bisa memberi diri dalam menyukseskan Pilkada serentak 23 September 2020,” ungkap Lasut sembari menginformasikan bahwa lokasi pendaftaran di Kantor KPU Kota Tomohon. (*)








