RedaksiSulut, Mitra – Berakhirnya masa tugas badan adhoc Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mulai melaksanakan perekrutan calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU Mitra Otnie Tamod melalui Komisioner Lucky Mamahit menjelaskan, tahapan dan jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada khususnya PPK dimulai pada 23 April 2024 dan berakhir 16 Mei 2024.
“Untuk pengumuman pendaftaran dan penerimaan pendaftaran calon PPK berlangsung selama 7 hari yaitu 23-29 April 2024,” jelasnya.
Lucky menyebutkan, terkait dengan metode pembentukan PPK termasuk didalamnya PPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, telah diatur dalam peraturan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024.
- Dinas Perkim Sangihe Lakukan Perampungan Data Bencana Gempa, Sekaligus Salurkan Bantuan RTLH dan Bantuan Bencana Sebelumnya
- Wamen ATR/Waka BPN Raker Bersama DPR RI, Kawasan Hutan Harus Terintegrasi Tata Ruang
- Menteri ATR/Kepala BPN RI : Kebijakan Baik Berawal Dari Kesediaan Mendengar Aspirasi Masyarakat
“Bagi rekan pemilih didalamnya masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon PPK, silahkan mendatangi kantor KPU Mitra atau menghubungi HelpDesk KPU,” tukasnya.
(***)






