RedaksiSulut, Mitra – Berakhirnya masa tugas badan adhoc Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mulai melaksanakan perekrutan calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU Mitra Otnie Tamod melalui Komisioner Lucky Mamahit menjelaskan, tahapan dan jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada khususnya PPK dimulai pada 23 April 2024 dan berakhir 16 Mei 2024.
“Untuk pengumuman pendaftaran dan penerimaan pendaftaran calon PPK berlangsung selama 7 hari yaitu 23-29 April 2024,” jelasnya.
Lucky menyebutkan, terkait dengan metode pembentukan PPK termasuk didalamnya PPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, telah diatur dalam peraturan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024.
- Disaksikan Wagub, Pemkot Bitung Dan Kanwil Kemenkum Sulut Sepakat Perkuat Sinergi Hukum, Pendidikan, Dan Penyelesaian Status Kewarganegaraan
- Pemkot Kotamobagu Pastikan Penyaluran BBM di SPBU Berlangsung Aman dan Lancar
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pentahbisan Menara Gereja Dan HUT Ke-141 Jemaat GMIM Imanuel Sondaken
“Bagi rekan pemilih didalamnya masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon PPK, silahkan mendatangi kantor KPU Mitra atau menghubungi HelpDesk KPU,” tukasnya.
(***)





