Tim KPK saat menahan Bupati Talaud
Sulut – Baru beberapa hari membuat heboh dengan mengendarai Jetsky selama 13 jam melintasi lautan dari Melanguane menuju pulau Miangas.
Kini, Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/04/2019) sekira pukul 11.20 siang tadi di Kantor Bupati Talaud.
Penangkapan Manalip atas dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Talaud. Manalip saat ini sudah digiring ke Manado dengan menggunakan pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW 1163.
- Bupati Delis Dan Senator Febriyanthi, Kobarkan Semangat Kontingen Morut Sulteng di Pesparawi Nasional XIV Manokwari
- Tutup Open Turnamen Badminton Bhayangkara Cup 2026, Kapolres Reza : Jadikan Olahraga Bagian Dari Gaya Hidup Sehat
- Kelurahan Pangolombian Wakili Sulut dalam Verifikasi Apresiasi Rumah DataKu Tahun 2026
Menanggapi hal tersebut Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mengatakan turut prihatin dengan kejadian tersebut.
“Saya tentunya turut prihatin dengan kejadian itu ditahannya kepala daerah Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip oleh pihak KPK RI,” kata Wagub Kandouw, Selasa (30/04/2019) siang.
Dirinya pun mengingatkan kembali kepada seluruh kepala daerah kabupaten kota yang ada di daerah bumi Nyiur Melambai Sulawesi Utara terkait dengan pengelolaan APBD agar lebih transparan dan pengelolaan keuangannya harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
“Saya ingatkan lagi kepada kepala daerah se Sulut agar pengelolaan APBD harus sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Karena pengelolaan keuangan daerah yang tidak sesuai aturan akan mengakibatkan fatal bagi kepala daerah tersebut. Kelola lah APBD sesuai aturan yang ada dan sesuai kepentingan rakyat,” ingatnya. (*)








