TOMOHON – Untuk memastikan semua warga Kota TomohonMajene dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 9 Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon melakukan uji publik terhadap daftar pemilih sementara (DPS).
Diharapkan dari uji publik tersebut akan ketahuan siapa lagi yang belum terdaftar. Uji publik daftar pemiih sementara (DPS) dilaksanakan di seluruh kelurahan se-Kota Tomohon.
“Dalan uji publik daftar demilih sementara ini, KPU mengundang para tokoh masyarakat, para kepala lingkungan, lurah, pengawas kelurahan, serta para PPDP yang pernah bertugas dalam proses coklit,”kata Drs Haryyanto Lasut Ketua KPU Kota Tomohon, Senin (28/09/20).
Menurut Lasut, Uji publik ini dilaksanakan bertujuan, untuk memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi seluruh warga masyarakat, untuk bisa mengoreksi DPS yang telah ditetapkan pada 7 September 2020 yang lalu.
- Hearing Komisi III DPRD Sulut : Warga Tuntut Akses Jala Baru Dapat Digunakan, PT MSM Janji Perbaiki Jalan Eksisting Milik BPJN
- Bupati FDW Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Minsel, Bahas Berbagai Isu Terkini
- Momen Idul Adha 1447 H, PLN Tingkatkan Jam Operasi Listrik Pulau Paku Menjadi 18 Jam: Dorong Ekonomi Kepulauan di Morowali
“Kami berharap dengan dilaksanakannya uji publik DPS ini, akan semakin membangun kepercayaan terhadap data yang disajikan oleh KPU Kota Tomohon dalam pilkada tahun 2020 ini, serta akan membuat data pemilih semakin valid dan berkualitas,”ujarnya. (*)








