Limboto– Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Gorontalo Dr. Romy Sjahrain, ME,menerima kunjungan kerja Komisi Nasional Disabilitas RI, bertempat di ruang Madani Kantor Bupati. Rabu (29/06/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisioner Komnas Distabilitas RI, Fatimah Asri Mutmainah, menjelaskan bahwa pihaknya sengaja melakukan kunjungan ke daerah dalam rangka menyamakan persepsi sekaligus membangun sinergitas terhadap pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas.
“Tentunya inovasi-inovasi yang kami miliki termasuk di daerah lain untuk bisa diterapkan di Kabupaten Gorontalo agar kelak menjadi daerah yang ramah distabilitas, terutama mendukung lahirnya Peraturan Daerah (Perda) disitabilitas,” Ungkap Asri.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum, Dr. Romy Syahrain, mengatakan, dilakukannya pertemuan antara Pemda dan Komnas Disabilitas akan lebih menguatkan komitmen dan konsistensi Pemerintah Daerah untuk menjamin hak-hak kepada lebih dari 2.000 penyandang disabilitas.
- Lantik 42 Kepsek SD Dan SMP, Bupati Delis : Kalian Orang Pilihan Dan Terpilih Bagi Pengembangan Mutu Kualitas Pendidikan di Morut
- TIFF 2026 Resmi Ditutup, Caroll Senduk: Festival Harus Beri Dampak Nyata bagi Ekonomi Masyarakat
- Penuh Wibawa Dan Semangat Kemerdekaan, Salindeho Pimpin Barisan Gerak Jalan Perumda Air Duasudara
“Atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari komisioner Komnas Distabilitas RI di Kabupaten Gorontalo.
Diketahui kurang lebih 2 ribu penyandang distabilitas menjadi tanggungjawab Pemeriantah Daerah ini,” ungkap Romy.
Pada kesempatan itu Komisi Nasional Disabilitas RI, memebrikan apresiasi kepada Pemkab Gorontalo telah memberikan perlindungan kepada para penyandang distabilitas.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendukung program-program pemberdayaan disabilitas.
Dalam UU No. 8 Tahun 2016 penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. (*/Hs)








