Bitung, Redaksisulut – Sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan replacement rambu suar darat 30 meter rangka baja digalvanis di Pulau Mahoro Sitaro tahun anggaran 2019. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung geledah Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung, Rabu (10/7/2024).
Hal ini, Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 21/PenPid.B-GLD/2024/PN.Bitung.
Dalam proses penggeledahan, tim Kejaksaan Negeri Bitung turut didampingi Pemerintah Kelurahan Pakadoodan yang dihadiri langsung Lurah Pakadoodan, Flora Pontoh.
Semntara itu, Kajari Bitung, DR. Yadyn, SH, MH melalui Kasi Intel, Orchido Belamarga, SH bersama Kasi Pidsus, Ivan Roring, SH menjelaskan bahwa penggeledahan itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
“Dalam dugaan kasus ini, Penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan. Dan ini bagian dari komitmen kejaksaan negeri Bitung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi”. Katanya.
Dalam penggeladahan, Penyidik Kejaksaan Negeri Bitung turut mengamankan sejumlah dokumen dan bukti terkait dugaan korupsi pembangunan replacement rambu suar darat pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung. (*/Wesly)






