Bitung, Redaksisulut – Sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan replacement rambu suar darat 30 meter rangka baja digalvanis di Pulau Mahoro Sitaro tahun anggaran 2019. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung geledah Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung, Rabu (10/7/2024).
Hal ini, Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 21/PenPid.B-GLD/2024/PN.Bitung.
Dalam proses penggeledahan, tim Kejaksaan Negeri Bitung turut didampingi Pemerintah Kelurahan Pakadoodan yang dihadiri langsung Lurah Pakadoodan, Flora Pontoh.
Semntara itu, Kajari Bitung, DR. Yadyn, SH, MH melalui Kasi Intel, Orchido Belamarga, SH bersama Kasi Pidsus, Ivan Roring, SH menjelaskan bahwa penggeledahan itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis
“Dalam dugaan kasus ini, Penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan. Dan ini bagian dari komitmen kejaksaan negeri Bitung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi”. Katanya.
Dalam penggeladahan, Penyidik Kejaksaan Negeri Bitung turut mengamankan sejumlah dokumen dan bukti terkait dugaan korupsi pembangunan replacement rambu suar darat pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung. (*/Wesly)






