Gorontalo-Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Gorontalo dalam rangka evaluasi pelaksanaan program sosial dan pelayanan publik. Senin (23/2/2026)
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi IV, Gustam Ismail, menyampaikan sikap tegas terhadap sejumlah persoalan strategis yang dinilai perlu segera dibenahi, khususnya terkait validitas data kemiskinan, pengelolaan anggaran kesehatan, serta pengadaan tenaga medis spesialis.
Komisi IV secara khusus menyoroti program bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) pada bidang fakir miskin yang dikelola Dinas Sosial. Dalam evaluasi ditemukan bahwa sebagian penerima bantuan tidak tercatat dalam data DTSEN maupun kategori desil 1 sampai 7 yang selama ini menjadi indikator tingkat kesejahteraan masyarakat.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait sumber data kemiskinan yang dijadikan panduan pemerintah daerah dalam menetapkan penerima bantuan, apakah berasal dari BPJS, Dinas Sosial, atau instansi lainnya.
- Gubernur Yulius Percayakan Plt Baru di Biro Adpim, Dinas Kesehatan, dan Dinas ESDM untuk Perkuat Kinerja Pemerintahan
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
Menurut Gustam Ismail, ketidaksinkronan data tersebut berpotensi menyebabkan program bantuan sosial tidak tepat sasaran serta menunjukkan perlunya pembenahan sistem pendataan dan koordinasi antarinstansi.
Gustam ismail juga mempertanyakan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor kesehatan dari Rp32 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp22 miliar pada tahun berjalan.
Gustam Ismail meminta penjelasan dari pihak dinas terkait apakah penurunan tersebut merupakan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan kebutuhan riil atau terdapat persoalan dalam pengelolaan layanan kesehatan.
“Penjelasan dari dinas diperlukan agar DPRD dapat menampung aspirasi masyarakat dan memastikan kebijakan anggaran sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan di lapangan.”tegas Gustam Ismail
Gustam Ismail mengungkapkan dalam rapat kerja tersebut juga dibahas hasil kunjungan Komisi IV ke Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara terkait pengadaan dokter spesialis tahun ini. Program tersebut direncanakan melalui skema berbagi anggaran dengan pemerintah kabupaten Gorontalo utara, namun pemerintah kabupaten Gorontalo utara dilaporkan tidak memiliki kemampuan anggaran.
Atas kondisi tersebut, Gustam berharap Pemerintah Provinsi Gorontalo tetap mengalokasikan anggaran pengadaan dokter spesialis sebagaimana tahun sebelumnya, mengingat kebutuhan tenaga medis ahli sangat penting dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Gustam Ismail menegaskan rapat kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap kinerja OPD, sekaligus mendorong perbaikan sistem pendataan, transparansi anggaran, serta kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Rapat kerja tersebut diharapkan menjadi langkah evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan sosial dan kesehatan secara efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.”ungkap Gustam Ismail. *








