Gorontalo-Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, untuk meninjau langsung persoalan yang dikeluhkan para kepala desa terkait kebijakan pencairan dana desa berdasarkan Permenkeu (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa sejumlah kepala desa beberapa waktu lalu.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Anggota Komisi I, Umar Karim, bersama anggota lainnya yakni Fikram Salilama, Ramdhan Liputo, dan Femi Udoki. Mereka ingin menggali kondisi riil di lapangan serta memastikan sejauh mana dampak regulasi baru tersebut dirasakan oleh pemerintahan desa.
Anggota Komisi I, Fikram Salilama, menjelaskan bahwa hasil pertemuan dengan aparat Desa Pilohayanga menunjukkan bahwa keluhan serupa terjadi di banyak desa lain di Gorontalo. Regulasi baru mengenai mekanisme pencairan dana desa dinilai telah menimbulkan kendala administratif yang berpotensi menghambat pelayanan masyarakat.
“Kami ke Desa Pilohayanga untuk mencari informasi terkait apa yang menjadi bahan unjuk rasa para kepala desa. Dan dari hasil pertemuan, ternyata kondisi yang mereka keluhkan juga dialami oleh desa lain. Artinya banyak desa menghadapi persoalan serupa,” ujar Fikram, Kamis (4/12/2025).
Fikram menegaskan bahwa aspirasi terkait PMK 81 tidak hanya muncul di satu wilayah, tetapi hampir merata di berbagai desa. Karena itu, Komisi I meminta agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, memberikan kejelasan mekanisme pencairan dana desa agar penyelenggaraan pemerintahan desa tidak terganggu.
DPRD Provinsi Gorontalo sendiri telah mengirimkan surat permohonan pertemuan resmi dengan Kementerian Keuangan. Fikram menyebut bahwa pihaknya tengah menunggu penetapan jadwal, termasuk kemungkinan diskusi melalui Zoom Meeting bersama perwakilan pemerintah pusat.
“Kami sudah menyurat dan tinggal menunggu penetapan waktu. Perwakilan Pemprov Gorontalo yang ada di Jakarta juga telah menjalin komunikasi awal. Kami berharap pertemuan bisa dilakukan dalam minggu ini atau minggu depan,” tambahnya.
Dalam dialog dengan pihak desa, DPRD turut menyoroti kondisi data administrasi dana desa di 420 desa yang telah tercatat. Namun sejumlah data dikabarkan telah terkunci dalam sistem, sementara beberapa desa masih harus melakukan perubahan seperti pembaruan nomor rekening dan kelengkapan administrasi lainnya.
Menurut Fikram, kondisi ini berdampak langsung pada keterlambatan pengelolaan keuangan desa dan pada akhirnya memengaruhi masyarakat sebagai pihak yang membutuhkan pelayanan.
“Ada data yang sudah terkunci, ada pula yang belum diperbaiki. Proses perbaikan membutuhkan waktu dan imbasnya masyarakat yang menunggu. Kami tidak ingin desa menjadi korban administratif karena kesalahan teknis,” jelasnya.
Komisi I DPRD memastikan bahwa seluruh aspirasi para kepala desa akan diperjuangkan melalui jalur resmi pemerintah. Semua catatan lapangan akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan sebagai rekomendasi agar lahir kebijakan yang lebih kondusif dan tidak memberatkan desa.
“Kami akan terus mengawal. Ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut keberlangsungan pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat,” tutup Fikram. ***














