Kinerja Aparatur Desa dan Kelurahan Kotamobagu Dievaluasi, Targetkan Tata Kelola Profesional

oleh -744 Dilihat

Kotamobagu-Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Tim Penilai Kinerja daerah resmi memulai pelaksanaan Evaluasi Kinerja bagi seluruh Sangadi (Kepala Desa) dan Lurah se-Kota Kotamobagu. Langkah strategis ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan guna memperkuat kualitas pelayanan publik di tingkat akar rumput.

Persiapan pelaksanaan evaluasi tersebut dimatangkan dalam Rapat Teknis yang dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Selasa (14/4/2026).

Dalam arahannya, Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa Desa dan Kelurahan merupakan ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, evaluasi ini menjadi instrumen penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai regulasi.

“Evaluasi ini fokus pada empat aspek utama: Administrasi Pemerintahan, Pelayanan Publik, Pengelolaan Keuangan, serta Inovasi Pembangunan Berbasis Masyarakat. Selain itu, kedisiplinan dan integritas kepemimpinan juga menjadi poin krusial dalam penilaian ini,” ujar Sahaya yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja.

Sahaya menjelaskan bahwa evaluasi ini memiliki landasan hukum yang kuat. Bagi Lurah, penilaian mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di mana Wali Kota memiliki wewenang penuh dalam pembinaan hingga pemberian sanksi.

Sementara bagi Sangadi, fungsi Pemkot berada pada ranah pembinaan dan pengawasan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia mengingatkan bahwa meski dipilih secara demokratis, Sangadi tetap terikat pada aturan yang memungkinkan adanya pemberhentian jika terjadi pelanggaran administratif, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana sesuai mekanisme perundang-undangan.

“Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar pengambilan kebijakan. Kinerja perangkat desa dan kelurahan adalah cerminan langsung dari pola kepemimpinan dan kemampuan manajerial Sangadi maupun Lurah tersebut,” tambahnya.

Pelaksanaan evaluasi yang dimulai pada Selasa, 14 April 2026 ini diharapkan mampu mengidentifikasi kendala di lapangan sekaligus mendorong budaya kerja yang profesional dan adaptif.

“Tujuannya adalah mengukur capaian kinerja secara objektif dan terukur. Kita ingin memastikan penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya sekadar berjalan, tetapi akuntabel dan inovatif dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.

Rapat teknis tersebut akan dihadiri oleh jajaran pimpinan perangkat daerah terkait, di antaranya Kepala Dinas PMD, Inspektorat, BKPP, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, serta Staf Ahli dan Staf Khusus Wali Kota Kotamobagu.  (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.