oleh

Ketua DPRD Minsel Bersama Sekwan “Kangkangi” UU dan Permendagri Akibat Belum Dilantiknya Pimpinan Dewan PSR

-Minsel-229 Dilihat

Minsel-Kendati sudah ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2024 oleh Gubernur Sulut melalu surat keputusan Nomor 690 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Masa Bakti 2024 -2029, sampai saat ini pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Ketua Dewan Steven Lumowa dan Sekretaris Dewan belum juga menggelar pelantikan secara resmi terhadap Calon terpilih dari Partai Nasdem Poulman Runtuwene sebagai Wakil Pimpinan DPRD Minsel.

Padahal tahapan pengusulan sudah sesuai aturan dan mekanismenya dan sudah dilakukan penyampaian usulan peresmian pimpinan DPRD Minsel bernomor 1208/DPRD/XI/2024 tanggal 6 November 2024 dari Pimpinan DPRD Minsel Ke Bupati Minsel diterima tanggal 11 November 2024.

-Penyampaian Usul Peresmian Pimpinan DPRD Minsel oleh Bupati Minahasa Selatan dengan Nomor 896/24/BMS-B.TP tanggal 21 November 2024 ditukukan ke Gubernur Sulut diterima tanggal 21 November 2024

– Pemkab Minsel menerima penyampaian Keputusan Gubernur Sulut Nomor 100/1/454 tanggal 17 Desember 2024, dengan keputusan Gubernur tersebut yang bernomor 690 tahun 2024 Tentang perubahan Keputusan Gubernur Sulut Nomor 536 tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Minsel Masa Jabatan 2024-2029 atas Nama Paulman S. Runtuwene, ST diterima tanggal 17 Desember 2024.

-Penyampaian Gubernur Sulut Point ke 3 kepada Ketua DPRd Minsel Steven Lumowa berdasarkan surat Bupati Nomor Nomor : 970/24/BMS-B.TP tanggal 19 Desember 2024.

Tetapi point-point tersebut belum ada yang ditindak lanjuti oleh Pimpinan DPRD dan Sekwan Minsel. Hal tersebut jelas bahwa keduanya telah “mengangkangi” UU dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum daerah sebagai mana telah di ubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang Produk hukum daerah.

Selain itu Pimpinan DPRD Minsel dan Sekwan juga telah mengesampingkan putusan dan surat perintah Gubernur Sulut.

Sementara Sekretaris DPRD kabupaten Minahasa Selatan sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi melalui telepon selulernya yang bernomor 085341193***. (Onal Ma)