Morut-PT Agro Nusa Abadi (ANA) menegaskan komitmennya, sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi dan menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam setiap aktivitas operasionalnya.
Perusahaan memastikan seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai serta patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Humas PT ANA, Ben Hana, menegaskan, bahwa perusahaan selalu menempatkan aspek hukum dan nilai-nilai kemanusiaan sebagai landasan utama dalam beroperasi.
“Sejak awal berdiri, PT ANA berkomitmen menjalankan usaha secara profesional, taat aturan, serta menghormati hak asasi manusia dalam setiap prosesnya,” tegasnya.
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
Ia juga menegaskan, PT ANA tidak pernah terlibat dalam praktik kriminalisasi terhadap pihak manapun.
” Kami tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap siapapun. Perusahaan selalu mengedepankan pendekatan dialog dan musyawarah dalam menyikapi setiap persoalan,” tegasnya lagi.
Menurut Ben Hana, komitmen itu sejalan dengan prinsip keberlanjutan induk usaha PT ANA, Astra Agro Lestari (AAL)Tbk, yang berfokus pada keseimbangan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Implementasi prinsip tersebut dilakukan melalui kebijakan nol-deforestasi, konservasi lahan gambut, serta penghormatan terhadap HAM.
Terkait persoalan lahan, ia menjelaskan, bahwa proses penyelesaiannya telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi melalui pembentukan tim terpadu dan verifikasi serta validasi (verval).
“Kami menghargai proses yang sedang berjalan dan berkomitmen mengikuti seluruh mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah,” jelas Ben.
Selain itu, Ben menjelaskan, bahwa studi mengenai penguasaan lahan di wilayah operasional PT ANA telah dilakukan oleh pihak ketiga independen secara transparan.
“Hasil kajian tersebut dapat diakses publik melalui laman Eco Nusantara, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi perusahaan kepada masyarakat,” Tukad Ben Hana. (*)








