Ilustrasi
Manado – Lelaki Abdul Aziz Alkatiri (58), Warga Kelurahan Istiqlal Lingkungan ll Kecamatan Wenang, Selasa (21/05) sekitar 21.52 Wita, terpaksa harus mendatangi Polresta Manado. Pasalnya, korban yang diketahui seorang wiraswasta ini melaporkan kasus penipuan yang dilakukan pelaku MM alias Martini (30-an) warga Kabupaten Minahasa. Kejadian tersebut itu terjadi sejak tanggal (25/06/2018) lalu, di Warong Kopi Nazib Pasar Karombasan.
Dari informasi yang dirangkum, kejadian tersebut berawal dimana korban membeli Ruko dipasar Karombasan dan telah membayar Ruko tersebut kepada pelaku senilai Rp 44.000.000, namun uang tersebut tidak diteruskan kepada Dirut Pasar Karombasan, sehingga pelaku tidak bisa memilik Ruko tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 44.ooo.ooo,-
Tak terima dengan perbutan yang dilakukan pelaku, korban kemudian melaporkan hal tersebut kepihak yang berwajib agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.
- Supardi : Kantah ATR/BPN Morut Pastikan Hadirkan Pelayanan Pertanahan Berkeadilan
- Gubernur Yulius Koordinasi Bersama Menaker, Dorong Revitalisasi BLK dan Perluasan Pelatihan Kerja
- BPKP Sulteng Serahkan LHEPP Pemda Morut TA 2026, Bupati Delis : Hasil Evaluasi Berikan Sejumlah Masukan Penting Untuk Perbaikan
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Wibowo Sitepu membenarkan adanya laporan itu. “Laporannya sudah diterima dan sementara ini masih diproses,” ujar Sitepu. (Dwi)






