SITARO-Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Kejari Sitaro) resmi mengeksekusi terpidana kasus penipuan, Susywati Pangumpia, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Tomohon pada Rabu (10/12/2025) pukul 14.15 WITA.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1176 K/Pid/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Terpidana dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan secara berlanjut dan dijatuhi hukuman tiga (3) tahun penjara.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sitaro, Juan Palempung, S.H., M.H., bersama staf Seksi Pidum dan personel BKO Polres Sitaro. Terpidana dijerat Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penipuan berulang.
Sebelum mengeksekusi terpidana, tim menggelar briefing internal untuk memastikan seluruh langkah berjalan sesuai prosedur dan terkoordinasi.
Pada pukul 09.00 WITA, tim mendatangi kediaman terpidana dan menyampaikan maksud kedatangan. Susywati Pangumpia bersikap kooperatif dan segera menyiapkan diri mengikuti proses eksekusi.
Terpidana lebih dulu dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat administratif.
Setelah dinyatakan sehat, tim melanjutkan perjalanan menuju Lapas Perempuan dan Anak Kelas IIB Tomohon, yang menjadi lokasi eksekusi.
Proses serah-terima terpidana di Lapas berlangsung pukul 14.15 WITA dalam kondisi aman dan tertib.
Seluruh rangkaian kegiatan mulai dari keberangkatan dari Ulu Siau, perjalanan menuju Manado, penjemputan terpidana, pemeriksaan kesehatan, hingga penyerahan ke Lapas berjalan tanpa kendala berarti.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono, S.H., M.H., membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut dan menyatakan bahwa seluruh proses telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Benar, eksekusi terhadap terpidana telah kami laksanakan sesuai amar putusan kasasi yang sudah inkracht. Seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan sesuai standar pelaksanaan eksekusi yang berlaku,” tegas Kajari Anang Suhartono.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam memastikan eksekusi berjalan lancar.
“Kami mengapresiasi kerja sama dari seluruh pihak, termasuk Kepolisian dan pihak Lapas. Sinergi inilah yang membuat proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan profesional,” tutupnya. (*Ighel)







