Manado – Seorang lelaki berinisial DMD alias Danel (43) warga Desa Wori Jaga II Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, lelaki yang diketahui seorang sopir angkutan kota (angkot) ini kedapatan Tim Macan Polresta Manado, telah merekap judi jenis togel. Ia diamankan saat berada di Desa Wori Jaga II Kecamatan Wori, tepatnya di rumah pelaku, Selasa (12/1) sekitar 19.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat Tim Macan Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat. Dimana, ada seseorang yang sering merekap judi jenis togel. Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin Ipda Bintang Gama ini langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Alhasil, pelaku kedapatan sedang melakukan rekap judi togel didalam rumahnya. Selanjutnya bersama barang bukti berupa beberapa lembar kertas rekapan, handphone, dan sejumlah uang tunai digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan selanjutnya akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
- Dipimpin Kansil, ABPEDNAS Bitung Resmi Dilantik Bersama Srikandi Jaga Desa Dan ASLINMAS. Ini Pesan Walikota
- Didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Sangihe, Bupati Michael Thungari Hadiri Perayaan HUT Ke-163 Jemaat Gmist Yerusalem Enemawira
- Banggar Dan TAPD Provinsi Sulut Terus Membedah Rincian Komponen Anggaran, Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 Mulai Running





