Manado – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado kembali mengamankan dua orang yang kedapatan sedang melakukan judi jenis togel di Kelurahan Teling Atas Lingkungan IX Kecamatan Wanea. Kedua pelaku yakni perempuan berinisial SM alias Since (40) warga Kelurahan Teling Atas Lingkungan IX Kecamatan Wanea dan lelaki berinisial FK alias Frangki (28) warga Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (minut). Penangkapan tersebut terjadi dikediaman mereka masing masing, Rabu (11/9) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat. Dimana, ada seorang perempuan yang sering melakukan judi togel di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung bergerak kelokasi yang dimaksud. Alhasil perempuan berinisial SM alias Since berhasil diamankan saat sedang melakukan judi togel. Selanjutnya setelah dilakukan introgasi, perempuan tersebut mengatakan kalau dirinya menyetorkan uang hasil judi togel kepada seorang lelaki yang bertempat tinggal di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minut.
Tanpa menunggu lama, lelaki FK alias Frangki berhasil diamankan saat sedang berada dirumahnya. Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dua unit handphone, satu lembar rekapan togel, serta uang tunai 181 ribu digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, GM PLN UID Suluttenggo Audiensi Dengan Kajati Gorontalo Bahas Program Strategis Kelistrikan
- PLN Dukung Bappenas Perkuat Perencanaan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Sulawesi Utara
- Prestasi Membanggakan! Sulawesi Utara Masuk 10 Besar IPM Nasional, Tertinggi di Pulau Sulawesi
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH memebenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Pungkasnya. (Dwi)






