Manado – Dua lelaki masing masig berinisial RN alias Ruslim (46), warga Kecamatan Singkil, dan BY alias Boby (37) warga Kecamatan Tuminting, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, kedua lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang ini kedapatan oleh Tim Paniki Polresta Manado, merekap judi togel Sidney di Pasar Bersehati Kecamatan Wenang, tepatnya di tempat pelelangan ikan, Senin (2/7) sekitar 14.15 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan perbuatan kedua pelaku yang sering berjualan judi togel di Pasar Bersehati Kecamatan Wenang.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Aipda Herby Paendong ini langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Alhasil kedua pelaku berhasil diamankan saat sedang berjualan judi jenis togel Sidney.
“Saat kami tiba di lokasi, kami menemukan kedua pelaku sedang berjualan judi jenis togel Sidney. Selanjutnya kami langsung mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti sejumlah uang tunai dan dua buah handphone yang dipakai kedua pelaku untuk berjualan togel,” ujar Herby.
- Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Dan Wabah Penyakit Menular : Instrumen Hukum Penting Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Darurat Kesehatan
- Sekwan Niklas Silangen Dampingi Ketua Dewan Terima Kunjungan Badan Kehormatan Dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Ketua Dewan Andi Silangen Terima Kunjungan Badan Pusat Statistik Sulut : Koordinasi Terkait Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik. Pelaku juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,” pungkasnya. (Dwi)





