Manado – Pasangan suami istri (pasutri) masing masing berinisial MK (29) dan FP (26) warga Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala, kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya, pasutri ini kedapatan menjual judi toto gelap (togel). Mereka diamankan oleh Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, di rumah mereka, Senin (9/8) sekitar 14.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, menerima informasi dari masyarakat. Dimana, ada pasutri yang hampir sebulan ini sering berjualan judi togel online. Berdasarkan informasi tersebut Tim yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Alhasil, kedua pasutri ini kedapatan sedang menjual judi togel online jenis sidney di rumah mereka. Selanjutnya bersama barang bukti sejumlah uang tunai, satu buah ATM, buku rekening, dan satu unit handphone yang digunakan untuk sarana pengiriman judi togel diamankan ke Mapolresta Manado.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik,” ujarnya. (Dwi)
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan






