Manado – Dua lelaki masing masig berinisial RN alias Ruslim (46), warga Kecamatan Singkil, dan BY alias Boby (37) warga Kecamatan Tuminting, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, kedua lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang ini kedapatan oleh Tim Paniki Polresta Manado, merekap judi togel Sidney di Pasar Bersehati Kecamatan Wenang, tepatnya di tempat pelelangan ikan, Senin (2/7) sekitar 14.15 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan perbuatan kedua pelaku yang sering berjualan judi togel di Pasar Bersehati Kecamatan Wenang.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Aipda Herby Paendong ini langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Alhasil kedua pelaku berhasil diamankan saat sedang berjualan judi jenis togel Sidney.
“Saat kami tiba di lokasi, kami menemukan kedua pelaku sedang berjualan judi jenis togel Sidney. Selanjutnya kami langsung mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti sejumlah uang tunai dan dua buah handphone yang dipakai kedua pelaku untuk berjualan togel,” ujar Herby.
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik. Pelaku juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,” pungkasnya. (Dwi)





