Manado – Seorang lelaki bernama RC alias Acong (32), warga Kelurahan Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan VIII, Kecamatan Malalayang, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasalnya, karyawan swasta ini kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau badik. Penangkapan itu terjadi di Terminal Malalayang, Senin (2/9) sekira 23.00 Wita.
Informasi yang dihimpun, awalnya anggota Polsek Malalayang melaksanakan patroli di wilayah hukumnya. Saat menyusuri tiap gang, anggota tidak mendapati adanya kejanggalan. Namun, saat melintas di Terminal Malalayang, salah satu anggota melihat salah seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Anggota pun turun dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap lelaki Acong. Benar saja filling petugas, mereka mendapati sajam yang diselipkan dipinggangnya. Tanpa menunggu lama, anggota langsung menggiring pelaku yang membawa sajam itu ke Polsek Malalayang.
Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor :408/IX/2019/SPKT/Resta Manado/sek Malalayang, tanggal 2 September 2019. “Pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses penyelidikan pihak kami,” pungkasnya. (Dwi)
- Wali Kota Caroll Senduk Buka FGD Kelitbangan dan Luncurkan Aplikasi Tomohon Andal
- Ketua Umum TIFF Levita Supit Jadi Pembicara di ASEAN Business Summit Forum 2026, Promosikan TIFF di Hadapan Delegasi 30 Negara
- DPRD Morut Gelar Rapat Paripurna, Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2025






